DKPP Ingatkan KPU Rekrutmen PPK dan PPS Secara Profesional: PNS, Anggota Parpol dan Perangkat Desa Dilarang

- 24 November 2022, 16:18 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP Raka Sandi saat konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis, 24 November 2022
Ketua DKPP Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP Raka Sandi saat konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis, 24 November 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Ia menuturkan, pengaduan ke DKPP muncul karena ketidakpuasan seperti perkara tidak lulus tes sehingga kata kuncinya adalah profesional dan integritas.

"Kalau nantinya muncul ketidakpuasan terhadap rekrutmen yang jumlahnya sangat banyak, maka bisa menimbulkan indikasi yang kurang baik terhadap penyelenggara itu sendiri," kata Heddy.

Sebagai informasi, proses rekrutmen PPS dan PPK berlangsung selama 27 hari dengan rincian; pendaftaran PPK dibuka tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022.

Kemudian pendaftaran PPS dilakukan setelah pembentukan PPK yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Baca Juga: Calon PPK dan PPS Segera Lapor Jika Nama Dicatut Parpol, KPU: Laman Info Pemilu Sediakan Fitur Pengaduan

Masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sedangkan masa kerja PPS dimulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Adapun jumlah PPK yang akan direkrut di seluruh Indonesia sebanyak 36.330 orang, sementara PPS sebanyak 251.295 orang.

Untuk mendukung kerja teknis PPK dan PPS, KPU kabupaten/kota juga akan membentuk Sekretariat PPK yang merupakan aparat pemerintah yang ada di tingkat kecamatan.

Selain itu, KPU juga membuka helpdesk untuk pendaftaran PPS dan PPK bagi pendaftar yang membutuhkan bantuan di kantor KPU se kabupaten di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah