JURNAL MEDAN - Pakar IT Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan transfer dana secara masif (politik uang) bisa dilakukan melalui platform e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay dan sejenisnya.
Praktik ini bisa menjadi modus politik uang selama tahapan hingga hari H Pemilu 2024. Dengan mengetahui ini hal-hal negatif bisa diantisipasi.
"Transfer dana melalui e-wallet bisa secara masif? Ya bisa dong," ujar Alfons Tanujaya kepada wartawan, Senin, 28 November 2022.
Baca Juga: Bawaslu Pantau Politik Uang Lewat OVO, DANA, GoPay dll, Masuk Dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024
Alfons mengatakan jika lembaga pengawas Pemilu seperti Bawaslu ingin melakukan pengawasan, maka satu-satunya jalan melalui kolaborasi.
Menurut dia, pemegang data transaksi adalah pemilik apps seperti OVO, DANA, GoPay dll. Para pemilik apps ini memiliki kemampuan memonitor dan mengelola data.
"Bawaslu harus menjalin kerjasama dengan e-wallet nya seperti Gojek atau OVO-nya dan lain-lain. Soalnya kan mereka yang memonitor," kata dia.
Alfons mencontohkan, misalnya, ketika di hari H Pemilu ada satu rekening yang melakukan transfer Rp100 ribu ke ribuan rekening.
Baca Juga: Audiensi dengan FISIP UNPAD, KPU Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS di Pemilu 2024 Melalui MBKM