Bawaslu Pantau Politik Uang Lewat OVO, DANA, GoPay dll, Masuk Dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024

- 28 November 2022, 15:03 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty diwawancarai wartawan di sela Rakornas dengan media massa nasional di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28 November 2022)
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty diwawancarai wartawan di sela Rakornas dengan media massa nasional di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28 November 2022) /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Bawaslu akan memantau sekaligus pencegahan politik uang yang terjadi melalui platform e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay dan sejenisnya.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut pencegahan politik uang melalui platform e-wallet termasuk sebagai kerawanan (IKP) di Pemilu 2024.

OVO, DANA, GoPay dan sejenisnya merupakan bagian dari digitalisasi yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024 seiring dengan beragamnya jenis politik uang.

Baca Juga: Bawaslu Izinkan Verfak Perbaikan Gunakan Rekaman Video Sepanjang Memenuhi Syarat dan Patut, Ini Penjelasannya

Saat ini, kata Lolly, Bawaslu sedang menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dan akan memasukkan e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay dll sebagai bahasan.

"Fakta bahwa ragam money politics (politik uang) sudah sedemikian rupa, ini sudah kami bahas dan akan masuk dalma indeks kerawanan," kata Lolly Suhenty kepada wartawan di sela Rakor dengan media massa nasional di Kota Batu, Jawa Timur, Senin, 28 November 2022.

"Tentu kami harus kerja sama dgn berbagai pihak soal ini karena kewenangan Bawaslu yang terbatas," ujarnya.

Dalam praktik pengawasan dan pemantauan politik uang melalui platform e-wallet tentu memerlukan payung hukum atau regulasi.

Baca Juga: Bawaslu Persilahkan DKPP Memproses Secara Terang Benderang 28 Laporan Terkait Rekrutmen Panwascam

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x