"Kalau yang punya data itu kan tetap pemilik apps. Ya mesti ada dasar kerjasama ini antara Bawaslu dan pemilik apps tersebut," kata dia.
Namun terkait kerjasama ini juga harus jelas karena menurut Alfons bisa saja terjadi potensi penyalahgunaan.
"Misalnya ngaku-ngaku ngawasin, tapi gak tahunya ikut transaksi. Kalau soal UU saya gak tahu, tapi kalau ingin mengawasi ya harus kerjasama."
Selain itu, Alfons menekankan jika Bawaslu meminta kerjasama dengan dompet digital, maka para e-wallet itu wajib bekerja sama dan wajib memberitahu.
"Kalau mereka gak mau itu bisa melanggar undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan akan memantau dan mencegah politik uang yang terjadi melalui platform e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay dan sejenisnya.
Lolly menyebut pencegahan politik uang melalui platform e-wallet termasuk sebagai kerawanan di Pemilu 2024.
OVO, DANA, GoPay dan sejenisnya merupakan bagian dari digitalisasi yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024, seiring dengan beragamnya jenis politik uang.
Saat ini Bawaslu sedang menyusun indeks kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dan akan memasukkan e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay dll sebagai bahasan.