Politik Uang Bisa Dilakukan Melalui Transfer Dana Masif Via OVO, DANA, GoPay dll

- 29 November 2022, 14:36 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) menyatakan akan mengawasi Buzzer selama tahapan hingga kampanye Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) menyatakan akan mengawasi Buzzer selama tahapan hingga kampanye Pemilu 2024 /Humas Bawaslu RI

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Pastikan PPK dan PPS Direkrut Memenuhi Syarat Peraturan dan Perundang-undangan

"Fakta bahwa ragam rupa money politics (politik uang) sudah sedemikian rupa, ini sudah kami bahas dan akan masuk dalma indeks kerawanan," kata Lolly Suhenty kepada wartawan di sela Rakor dengan media massa nasional di Kota Batu, Jawa Timur, Senin, 28 November 2022.

"Tentu kami harus kerja sama dengan berbagai pihak soal ini karena kewenangan Bawaslu yang terbatas," ujarnya.

Dalam praktik pengawasan dan pemantauan politik uang melalui platform e-wallet tentu memerlukan payung hukum atau regulasi.

Dalam hal ini, Lolly melihat kekosongan hukum karena politik uang di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilu masih sangat umum.

Baca Juga: Bawaslu Persilahkan DKPP Memproses Secara Terang Benderang 28 Laporan Terkait Rekrutmen Panwascam

"Sehingga jika harus diadaptasi dengan kekinian, maka harus dibutuhkan melalui kebijakan lain melalui surat keputusan atau kebijakan Bawaslu. Nah itu hasil yang akan kita lihat dari IKP 2024 nanti," ujarnya.

Bawaslu berencana merilis IKP 2024 akhir tahun 2022. Menurut Lolly Suhenty, kemungkinan akhir Desember 2022.

"Yang penting bagaimana pencegahan harus dilakukan dengan melakukan mitigasi resiko terhadap berbagai potensi, salah satunya digitalisasi politik uang," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x