Bawaslu Izinkan Verfak Perbaikan Gunakan Rekaman Video Sepanjang Memenuhi Syarat dan Patut, Ini Penjelasannya

- 27 November 2022, 22:37 WIB
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono /Humas Bawaslu

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI mengizinkan pelaksanaan tahapan perbaikan verifikasi faktual (Verfak) menggunakan rekaman video.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan aturan mengenai rekaman video tersebut tidak diatur dalam Peraturan KPU.

Namun Totok Hariyono menyebut proses tersebut diizinkan pihaknya sepanjang dilakukan dalam kondisi yang tidak memungkinkan.

Baca Juga: Bawaslu Persilahkan DKPP Memproses Secara Terang Benderang 28 Laporan Terkait Rekrutmen Panwascam

Misalnya, kata dia, terdapat kesulitan selama verfak terkait tempat dan lokasi yang jauh. Tantangan lain adalah terkait hal-hal yang darurat dan kondisional.

"Ini memang tidak diatur di PKPU sepanjang itu memang dalam kondisi yang sangat tidak memungkinkan, silakan. Misalkan tempatnya jauh, silakan," kata Totok usai membuka Rapat Koordinasi Bawaslu dengan Media Massa Nasional di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu, 26 November 2022.

Dalam melihat persoalan ini Bawaslu tidak saklek. Bawaslu mementingkan kepastian hukum yang efektif membantu tahapan.

"Ya terhadap hal-hal yang memang patut. Hukum ada kepastian, ada manfaatnya. Tidak bisa saklek, tidak boleh. Ndak lah, kondisional," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Verfak Data Keanggotaan Parpol, Awalnya TMS Tiba-tiba Menjadi MS

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x