304.602 Orang Mendaftar Calon Anggota PPK Pemilu 2024, 65 Persen Pelamar Laki-laki, 35 Persen Perempuan

- 29 November 2022, 20:42 WIB
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap usai konferensi pers penutupan pendaftaran calon anggota PPK di KPUD Kota Tangerang Selatan
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap usai konferensi pers penutupan pendaftaran calon anggota PPK di KPUD Kota Tangerang Selatan /Dok. Istimewa/Jurnalmedan.com

Selanjutnya para pelamar akan melakukan proses verifikasi berkas kelengkapan dan keabsahan berkas yang sudah disampaikan melalui sistem SIAKBA maupun melalui penyampaian manual.

Pelamar yang lolos ke tahapan selanjutnya juga akan mengikuti proses ujian tertulis berbasis komputer pada pada tanggal 6 Desember 2022.

Masih ada tahapan wawancara yang juga akan diumumkan ke publik. Menurut Parsadaan KPU akan melakukan seleksi ketat.

"Yang masuk nanti diharapkan orang-orang yang dengan rekam jejak yang baik, integritas yang baik juga," kata Parsadaan.

Baca Juga: Politik Uang Bisa Dilakukan Melalui Transfer Dana Masif Via OVO, DANA, GoPay dll

KPU juga akan melakukan screening dengan memperdalam informasi pendaftaran seperti informasi ijazah palsu atau berstatus PNS.

Kemudian informasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah jadi tim sukses atau gabung partai politik hingga masuk daftar calon anggota legislatif.

"Nanti kita umumkan agar bisa jadi masukan dari masyarakat," ujarnya.

Secara keseluruhan Parsadaan mengakui bahwa situasi pendaftaran PPK tidak seperti yang dibayangkan karena KPU menghadapi sejumlah tantangan.

Baca Juga: DKPP Ingatkan KPU Rekrutmen PPK dan PPS Secara Profesional: PNS, Anggota Parpol dan Perangkat Desa Dilarang

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x