Selanjutnya para pelamar akan melakukan proses verifikasi berkas kelengkapan dan keabsahan berkas yang sudah disampaikan melalui sistem SIAKBA maupun melalui penyampaian manual.
Pelamar yang lolos ke tahapan selanjutnya juga akan mengikuti proses ujian tertulis berbasis komputer pada pada tanggal 6 Desember 2022.
Masih ada tahapan wawancara yang juga akan diumumkan ke publik. Menurut Parsadaan KPU akan melakukan seleksi ketat.
"Yang masuk nanti diharapkan orang-orang yang dengan rekam jejak yang baik, integritas yang baik juga," kata Parsadaan.
Baca Juga: Politik Uang Bisa Dilakukan Melalui Transfer Dana Masif Via OVO, DANA, GoPay dll
KPU juga akan melakukan screening dengan memperdalam informasi pendaftaran seperti informasi ijazah palsu atau berstatus PNS.
Kemudian informasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah jadi tim sukses atau gabung partai politik hingga masuk daftar calon anggota legislatif.
"Nanti kita umumkan agar bisa jadi masukan dari masyarakat," ujarnya.
Secara keseluruhan Parsadaan mengakui bahwa situasi pendaftaran PPK tidak seperti yang dibayangkan karena KPU menghadapi sejumlah tantangan.