304.602 Orang Mendaftar Calon Anggota PPK Pemilu 2024, 65 Persen Pelamar Laki-laki, 35 Persen Perempuan

- 29 November 2022, 20:42 WIB
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap usai konferensi pers penutupan pendaftaran calon anggota PPK di KPUD Kota Tangerang Selatan
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap usai konferensi pers penutupan pendaftaran calon anggota PPK di KPUD Kota Tangerang Selatan /Dok. Istimewa/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI menutup masa pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 pada Selasa 29 November 2022.

Pendaftaran PPK dibuka sejak 20 November 2022 yang berhasil menjaring 304.602 pelamar dari seluruh Indonesia dengan rincian 196.747 pelamar berjenis kelamin laki-laki.

Jumlah itu setara dengan 65 persen dari jumlah total pelamar. Sedangkan jumlah pelamar perempuan sebanyak 107.856 dengan persentase 35 persen dari total pelamar.

Baca Juga: Audiensi dengan FISIP UNPAD, KPU Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS di Pemilu 2024 Melalui MBKM

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan hingga kini tersisa 4 kecamatan yang masih kosong yakni satu kecamatan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Kemudian dua kecamatan di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya dan satu kecamatan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Untuk kecamatan yang belum terisi KPU akan melakukan masa perpanjangan pendaftaran pada 2-4 Desember 2022.

"Ini kan baru tahap awal proses pendaftaran ya," kata Parsadaan Harahap saat konferensi pers penutupan pendaftaran Calon Anggota PPK di KPUD Kota Tangerang Selatan, Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga: Bawaslu Pantau Politik Uang Lewat OVO, DANA, GoPay dll, Masuk Dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Selanjutnya para pelamar akan melakukan proses verifikasi berkas kelengkapan dan keabsahan berkas yang sudah disampaikan melalui sistem SIAKBA maupun melalui penyampaian manual.

Pelamar yang lolos ke tahapan selanjutnya juga akan mengikuti proses ujian tertulis berbasis komputer pada pada tanggal 6 Desember 2022.

Masih ada tahapan wawancara yang juga akan diumumkan ke publik. Menurut Parsadaan KPU akan melakukan seleksi ketat.

"Yang masuk nanti diharapkan orang-orang yang dengan rekam jejak yang baik, integritas yang baik juga," kata Parsadaan.

Baca Juga: Politik Uang Bisa Dilakukan Melalui Transfer Dana Masif Via OVO, DANA, GoPay dll

KPU juga akan melakukan screening dengan memperdalam informasi pendaftaran seperti informasi ijazah palsu atau berstatus PNS.

Kemudian informasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah jadi tim sukses atau gabung partai politik hingga masuk daftar calon anggota legislatif.

"Nanti kita umumkan agar bisa jadi masukan dari masyarakat," ujarnya.

Secara keseluruhan Parsadaan mengakui bahwa situasi pendaftaran PPK tidak seperti yang dibayangkan karena KPU menghadapi sejumlah tantangan.

Baca Juga: DKPP Ingatkan KPU Rekrutmen PPK dan PPS Secara Profesional: PNS, Anggota Parpol dan Perangkat Desa Dilarang

Misalnya, pelamar di kota-kota besar ternyata sepi peminat. Apalagi daerah dengan kategori 3T (Terjauh, Terluar, dan Terpencil).

"Maksudnya tidak sebanyak yang kita harapkan. Nah, di daerah-daerah yang jauh 3T ini agak susah untuk merekrut ini," ujarnya.

Setelah rekrutmen PPK, KPU RI akan melanjutkan dengan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x