KPU Siapkan Penjelasan dan Keterangan Hadapi Gugatan Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi di PTUN

- 2 Desember 2022, 10:53 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku optimistis hadapi gugatan Parpol di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Empat Parpol diketahui menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Mochammad Afifuddin mengatakan sikap optimis KPU dikarenakan bekerja sesuai aturan saat melakukan verifikasi administrasi terhadap empat partai tersebut.

Baca Juga: Silon DPD Segara Dibuka, KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Segera Disahkan Untuk Siapkan Sekretariat Provinsi

"Kami sudah melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kami sesuai dengan aturan. Insya Allah (menang di PTUN)," kata Mochammad Afifuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.

KPU, kata dia, segera mempersiapkan keterangan dan penjelasan terkait perkara ini untuk disampaikan kepada majelis hakim PTUN.

Terpenting menurut Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, adalah KPU menghormati upaya hukum yang dilakukan empat partai tersebut.

Sebagai informasi, KPU RI pada 14 Oktober 2022 mengumumkan enam partai tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Lawan Hoaks di Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Ditantang Bikin Transparansi Kampanye Kandidat di Media Sosial

Enam parpol itu adalah Partai Republik, Republiku Indonesia, Parsindo, Prima, PKPI, dan Republik Satu.

Lima parpol kemudian menggugat keputusan KPU RI ke Bawaslu pada akhir Oktober 2022. Hanya Partai Republik Satu yang tidak ikut menggugat.

Hasilnya, Bawaslu RI memenangkan gugatan kelima parpol tersebut dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi ulang.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi ulang, KPU mengumumkan hasilnya pada 18 Oktober dengan keputusan kelima parpol tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu.

Baca Juga: Audiensi dengan FISIP UNPAD, KPU Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS di Pemilu 2024 Melalui MBKM

Tak parah arang, sejumlah parpol kembali mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu, tapi ditolak karena objek perkaranya sudah pernah disidangkan.

Inilah yang menjadi alasan parpol tersebut melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta sebagai langkah hukum terakhir untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Juru Bicara DPP Prima Farhan Abdillah Dalimunthe mengaku optimistis partainya akan memenangkan gugatan itu di PTUN Jakarta.

Pasalnya, dalam berkas gugatan, pihaknya melampirkan banyak bukti bahwa proses verifikasi administrasi oleh KPU.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Pastikan PPK dan PPS Direkrut Memenuhi Syarat Peraturan dan Perundang-undangan

"Insya Allah kami optimis bisa memenangkan gugatan ini. Semoga majelis hakim nantinya juga bisa obyektif dan adil dalam menganalisis perkaranya," kata Farhan kepada awak media, Kamis, 1 Desember 2022.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x