Sebanyak 8 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 14 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), serta 27 kasus diselesaikan melalui surat.
Baca Juga: Keamanan dan Kenyamanan Surabaya Diinjak-injak, Wali Kota Pimpin Perang Lawan Tawuran dan Gangster
Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi.
Beberapa media juga diminta menyampiakan maaf secara terbuka kepada publik.
"Sesuai undang-undang, yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta," kata Yadi.
Sejak Januari hingga akhir November 2022, Dewan Pers sudah menerima 665 kasus aduan.
Sebanyak 551 kasus (82,86%) sudah selesai penanganannya, sisanya 114 (17,141%) kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.
Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan.
Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi, serta plagiasi.