Memasuki Tahun Politik, Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Pengaduan Pemberitaan Pemilu

- 5 Desember 2022, 22:31 WIB
Seorang jurnalis sedang mengambil foto dari proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019
Seorang jurnalis sedang mengambil foto dari proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

Sebanyak 8 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 14 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), serta 27 kasus diselesaikan melalui surat.

Baca Juga: Keamanan dan Kenyamanan Surabaya Diinjak-injak, Wali Kota Pimpin Perang Lawan Tawuran dan Gangster

Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi.

Beberapa media juga diminta menyampiakan maaf secara terbuka kepada publik.

"Sesuai undang-undang, yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta," kata Yadi.

Sejak Januari hingga akhir November 2022, Dewan Pers sudah menerima 665 kasus aduan.

Sebanyak 551 kasus (82,86%) sudah selesai penanganannya, sisanya 114 (17,141%) kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.

Baca Juga: Dilatih Polda Metro Jaya, KPU RI Didik Pamdal Jadi Pasukan Jagat Saksana Antisipasi Kericuhan Pemilu 2024

Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan.

Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi, serta plagiasi.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x