Memasuki Tahun Politik, Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Pengaduan Pemberitaan Pemilu

- 5 Desember 2022, 22:31 WIB
Seorang jurnalis sedang mengambil foto dari proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019
Seorang jurnalis sedang mengambil foto dari proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

"Jangan sampai antusiasme kawan-kawan memberitakan isu politik tidak lagi mengindahkan fungsinya sebagai insan pers, tetapi menjadi bagian dan partisan dari tim parpol tertentu. Ini harus dihindari," kata dia.

Berdasarkan data terbaru Dewan Pers, selama Oktober 2022, Dewan Pers menegur keras tiga media yang menjalankan kerja jurnalistik secara tidak profesional terkait pemberitaan politik.

Ketiga media itu memuat ulang berita lama yang dikaitkan seolah-olah berita baru.

"Kami meminta media itu mencabut berita tersebut. Kami minta mereka memberi keterangan di link-nya bahwa berita dicabut karena dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Hingga Melacak Perusahaan Pemenang

Sementara data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan
peningkatan.

Di satu sisi hal tersebut positif, karena kesadaran masyarakat untuk mengadukan keberatan terhadap pemberitaan pers berada pada jalur yang benar, yakni kepada
Dewan Pers.

Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang
harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.

Penyelesaian Kasus Pers

Selama bulan November 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 51 kasus pengaduan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x