Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

- 6 Desember 2022, 16:02 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Kamis, 11 Agustus 2022
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Kamis, 11 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Hari ini Rabu 6 Desember 2022 KPU RI resmi mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD sehingga seorang calon yang mendaftar harus membuat akun di Silon tersebut.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan seorang bakal calon DPD melakukan aktivasi akun Silon melalui surat permohonan yang diserahkan setelah tanggal 10 Desember 2022.

Baca Juga: Dilatih Polda Metro Jaya, KPU RI Didik Pamdal Jadi Pasukan Jagat Saksana Antisipasi Kericuhan Pemilu 2024

Berbekal surat tersebut seorang bakal calon DPD bisa membuat akun Silon untuk mengikuti tahapan menjadi calon anggota DPD di Pemilu 2024.

Berdasarkan lampiran I PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang pencalonan DPD, tanggal 6 Desember 2022 adalah dimulainya tahapan pencalonan DPD RI.

Tahapan awal ini akan berlangsung hingga 29 Desember 2022, di dalamnya termasuk aktivasi akun Silon DPD.

"Jadi pada tanggal 16 sampai 29 Desember 2022 adalah masa penyerahan formulir dukungan bakal calon DPD RI," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Dorong Parpol Siapkan Formula Baru Kampanye Agar Isu Daerah dan Lokal Tidak Tenggelam di Pemilu 2024

Menurut Idham, para bakal calon anggota DPD ini dipersilahkan untuk mengajukan surat permohonan aktivasi akun Silon setelah tanggal 10 Desember 2022.

Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi terhadap surat tersebut. Jika memenuhi syarat, maka KPU akan membukakan jalan untuk membuat akun Silon DPD.

Adapun mekanisme Silon mirip-mirip dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bedanya, DPD dilakukan secara perorangan.

"Iya, nanti mereka kita persilahkan mengajukan surat permohonan aktivasi akun (Silon DPD). Nanti kita akan verifikasi setelah itu baru kita berikan," ujar Idham.

Baca Juga: Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Hingga Melacak Perusahaan Pemenang

Sementara itu, Idham juga menjelaskan bahwa pembukaan penerimaan dukungan bakal calon DPD di 34 provinsi sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

KPU RI baru melakukan pembukaan balon DPD di 34 provinsi karena empat provinsi daerah otonomi baru (DOB) di Papua belum diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024.

Untuk menginformasikan hal ini, KPU RI telah memanfaatkan semua saluran komunikasi guna mengumumkan pembukaan balon DPD.

Saluran komunikasi tersebut diantaranya media sosial (Medsos), papan pengumuman, dan sosialisasi lebih dini.

Baca Juga: Silon DPD Segara Dibuka, KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Segera Disahkan Untuk Siapkan Sekretariat Provinsi

"Medsos, papan pengumuman. KPU Provinsi pada umumnya beberapa hari sebelumnya sudah melakukan kegiatan sosialisasi berdasarkan mekanisme penyerahan dukungan bakal calon DPD RI," kata Idham Holik.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x