KPU Tak Perlu Konsultasi Putusan MK Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Komisi II: Langsung Aja Masuk PKPU

- 7 Desember 2022, 17:16 WIB
Foto: Seorang jurnalis sedang memantau persiapan calon anggota legislatif (caleg) parpol menuju Pemilu 2024
Foto: Seorang jurnalis sedang memantau persiapan calon anggota legislatif (caleg) parpol menuju Pemilu 2024 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - KPU diminta segera menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan narapidana (napi) kasus korupsi maju jadi caleg.

Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan napi korupsi dapat menjadi calon anggota legislatif (Caleg) lima tahun usai bebas dari penjara.

Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan KPU harus segera mengakomodasi Putusan MK ke dalam PKPU karena hal itu merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat.

Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye dan Politik Identitas, Bawaslu: Laporan Belum Lengkap

Pemilu 2024, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya hanya mengatur mengenai narapidana secara umum.

Guspardi Gaus meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu konsisten dan tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"KPU jangan menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan MK," kata Guspardi Gaus dalam keterangan, Rabu, 7 Desember 2022.

Ia juga meminta kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi untuk syarat jadi caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

"MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusannya," kata dia.

Selain itu, Guspardi menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait Putusan MK tersebut.

KPU, kata dia, cukup memasukkan amar Putusan MK ke dalam PKPU secara utuh tanpa menambah norma baru terhadap pasal yang telah diputuskan.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Baca Juga: Dilatih Polda Metro Jaya, KPU RI Didik Pamdal Jadi Pasukan Jagat Saksana Antisipasi Kericuhan Pemilu 2024

Permohonan yang dikabulkan terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, terhitung lima tahun sejak dibebaskan atau keluar dari penjara.

Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g di UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antara syarat itu adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x