Pertama, parpol tersebut dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu pada tahun 2019 atau mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu 2024 yang baru.
Bagi parpol peserta pemilu 2019 yang tidak melampaui angka parlemen threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru.
Sebagai informasi, KPU RI pada Jumat 14 Oktober 2022 mengumumkan 18 parpol lolos verifikasi administrasi dan 9 diantaranya lanjut ke verifikasi faktual.
Verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 partai politik non parlemen dan parpol baru, sedangkan 9 parpol parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Aturan ini berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2022.
Berikut ini daftar 9 parpol parlemen yang sudah otomatis dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024:
• PPP
• PKB
• PDI Perjuangan
• Partai NasDem
• Partai Demokrat
• PAN
• Partai Gerindra
• Partai Golkar
• PKS
Berikut ini 9 parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2019 non-parlemen yang menjalani verifikasi faktual:
• PSI
• Perindo
• PKN
• Partai Gelora Indonesia
• PBB
• Partai Hanura
• Partai Ummat
• Partai Buruh
• Partai Garuda
***