Besok, KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024 Sekaligus Menggelar Pengundian Nomor Urut

- 13 Desember 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 /Instagram @seputartangsel

JURNAL MEDAN - KPU RI pada Rabu 14 Desember 2022 akan mengumumkan Parpol peserta Pemilu 2024 sekaligus melakukan pengundian nomor urut.

Khusus pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024, KPU RI menggunakan dua cara.

Pertama, KPU akan menetapkan nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 diawali dengan pengundian nomor urut bagi Parpol parlemen yang menginginkan nomor urut baru.

Baca Juga: JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kedua, KPU akan melakukan pengundian untuk parpol non-parlemen dan parpol baru. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 179 ayat 3 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang UU Pemilu.

"Esok malam, tanggal 14 Desember 2022, mulai jam 19:30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.

Untuk mempertegas, Idham pun menjelaskan mekanisme pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Bagi parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada 2019 dan mendapat perolehan suara yang melampaui angka parlemen threshold, maka akan diberikan dua pilihan.

Baca Juga: Anggota KPU RI 2012-2017 Tanggapi Ketua MPR RI Sebut Penundaan Pemilu, Ternyata Hasil Survei Dipelintir

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x