JURNAL MEDAN - KPU RI pada Rabu 14 Desember 2022 akan mengumumkan Parpol peserta Pemilu 2024 sekaligus melakukan pengundian nomor urut.
Khusus pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024, KPU RI menggunakan dua cara.
Pertama, KPU akan menetapkan nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 diawali dengan pengundian nomor urut bagi Parpol parlemen yang menginginkan nomor urut baru.
Kedua, KPU akan melakukan pengundian untuk parpol non-parlemen dan parpol baru. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 179 ayat 3 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang UU Pemilu.
"Esok malam, tanggal 14 Desember 2022, mulai jam 19:30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.
Untuk mempertegas, Idham pun menjelaskan mekanisme pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Bagi parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada 2019 dan mendapat perolehan suara yang melampaui angka parlemen threshold, maka akan diberikan dua pilihan.