Nazaruddin mengatakan akan Partai Ummat selanjutnya akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu RI.
Sebagai informasi, untuk menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Berikut hasil lengkap rekapitulasi nasional verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024:
Aceh - semua MS
Sumatera Utara - semua MS
Sumatera Barat - semua MS
Riau - semua MS
Jambi - semua MS
Sumatera Selatan - semua MS
Bengkulu - semua MS
Lampung - semua MS
Kepulauan Riau - semua MS
DKI Jakarta - semua MS
Jawa Barat - semua MS
Jawa tengah - semua MS
Yogyakarta - semua MS
Jawa Timur - semua MS
Bali - semua MS
Nusa Tenggara Barat - semua MS
Nusa Tenggara Timur - Partai Ummat (syarat min 17, wilayah MS 12)
Kalimantan Barat - semua MS
Kalimantan Tengah - semua MS
Kalimantan Selatan - semua MS
Kalimantan Timur - semua MS
Kalimantan Utara - semua MS
Sulawesi Utara - Partai Ummat (syarat min 11, wilayah MS 1)
Sulawesi Tengah - semua MS
Sulawesi Selatan - semua MS
Sulawesi Tenggara - semua MS
Gorontalo - semua MS
Sulawesi Barat - semua MS
Maluku - semua MS
Maluku Utara - semua MS
Papua - semua MS
Papua Barat - Semua MS ***