JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

- 12 Desember 2022, 11:01 WIB
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Senin 15 Agustus 2022
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Senin 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menerbitkan 5 rekomendasi terhadap KPU dan Bawaslu terkait tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dalam keterangan kepada awak media pada Senin 12 Desember 2022, Manajer Pemantau Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 masih menyisakan permasalahan.

Posko pengaduan JPPR mencatat masih ada sedikitnya 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol.

Baca Juga: Kolaborasi Dengan Google dan YouTube, Bawaslu Bakal Gunakan SEO Melawan Disinformasi Pemilu

Sebelumnya, sejak 30 Agustus 2022, JPPR menerima 60 aduan pencatutan
identitas ke dalam SIPOL KPU sebagai anggota dan/atau penguris parpol.

Aduan tersebut diterima JPPR melalui ke posko pengaduan di kanal
https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR.

Sebanyak 18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus baik parpol parlemen maupun non parlemen, yaitu Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Ummat.

"JPPR menyayangkan bahwa hingga saat ini KPU tidak mengambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut," kata Aji Pangestu.

Baca Juga: Anggota KPU RI 2012-2017 Tanggapi Ketua MPR RI Sebut Penundaan Pemilu, Ternyata Hasil Survei Dipelintir

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x