HASIL Rekapitulasi Nasional Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat TMS di NTT dan Sulut

- 14 Desember 2022, 17:09 WIB
Suasana pembacaan rekapitulasi nasional verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 di lantai 2 Gedung KPU RI, Rabu, 14 Desember 2022
Suasana pembacaan rekapitulasi nasional verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 di lantai 2 Gedung KPU RI, Rabu, 14 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Partai Ummat besutan Amien Rais tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi dalam hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual (Verfak) Parpol calon Peserta Pemilu 2024.

Dalam pembacaan hasil rekapitulasi di Gedung KPU RI, Partai Ummat dinyatakan TMS di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi nasional tersebut karena tidak sesuai dengan data yang mereka miliki.

Baca Juga: DP4 yang Diserahkan ke KPU telah Dienkripsi dan Diverifikasi, Wamendagri Pastikan Tak Ada Data Ganda

"Ya kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekaptulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," kata Nazaruddin kepada wartawan di Gedung KPU RI, Rabu, 14 Desember 2022.

Partai Ummat, kata dia, merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.

Nazaruddin mengklaim memiliki data terjadinya manipulasi data keanggotaan dari Partai Ummat yang kemudian diberikan ke parpol lain.

"Di salah satu daerah di Sulawesi Utara," ujarnya.

Baca Juga: Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

Nazaruddin mengatakan akan Partai Ummat selanjutnya akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu RI.

Sebagai informasi, untuk menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Berikut hasil lengkap rekapitulasi nasional verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024:

Baca Juga: JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Aceh - semua MS
Sumatera Utara - semua MS
Sumatera Barat - semua MS
Riau - semua MS
Jambi - semua MS
Sumatera Selatan - semua MS
Bengkulu - semua MS
Lampung - semua MS
Kepulauan Riau - semua MS
DKI Jakarta - semua MS
Jawa Barat - semua MS
Jawa tengah - semua MS
Yogyakarta - semua MS
Jawa Timur - semua MS
Bali - semua MS
Nusa Tenggara Barat - semua MS
Nusa Tenggara Timur - Partai Ummat (syarat min 17, wilayah MS 12)
Kalimantan Barat - semua MS
Kalimantan Tengah - semua MS
Kalimantan Selatan - semua MS
Kalimantan Timur - semua MS
Kalimantan Utara - semua MS
Sulawesi Utara - Partai Ummat (syarat min 11, wilayah MS 1)
Sulawesi Tengah - semua MS
Sulawesi Selatan - semua MS
Sulawesi Tenggara - semua MS
Gorontalo - semua MS
Sulawesi Barat - semua MS
Maluku - semua MS
Maluku Utara - semua MS
Papua - semua MS
Papua Barat - Semua MS ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x