Inilah Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditambah Dengan 6 Partai Lokal Aceh

- 14 Desember 2022, 21:19 WIB
Acara pengundian dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, 14 Desember 2022
Acara pengundian dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, 14 Desember 2022 /Tangkap layar YouTube KPU RI /

JURNAL MEDAN - 17 Parpol peserta Pemilu 2024 sudah mendapatkan nomor urut yang diundi dan ditetapkan KPU RI pada Rabu 14 Desember 2022.

Parpol yang saat ini berada di parlemen dan mengikuti Pemilu 2019 tidak menjalani pengundian nomor urut kecuali PPP yang memutuskan untuk menjalani pengundian.

Sementara parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak masuk parlemen harus menjalani pengundian.

Baca Juga: Filosofi Nomor Urut 14 Partai Demokrat, AHY S14P Sukses dan Menang di Pemilu 2024

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x