Bawaslu Sentil KPU, Ini Data Lengkap Hasil Monitoring Pencatutan NIK Oleh Parpol dan Akurasi Data Verfak

- 15 Desember 2022, 19:24 WIB
Konferensi pers pimpinan Bawaslu RI pada Kamis 15 Desember 2024
Konferensi pers pimpinan Bawaslu RI pada Kamis 15 Desember 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Bawaslu menerbitkan 5 (lima) catatan kritis kepada KPU RI terkait hasil monitoring terhadap pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual (Verfak) parpol peserta Pemilu 2024.

Pertama, hasil monitoring Bawaslu yang diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2022 menyatakan setidaknya 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol.

Aduan itu diterima Bawaslu melalui Posko Aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan di Aceh Ditolak Bawaslu Karena Tak Penuhi Syarat Materil

Kedua, Bawaslu juga menemukan 15.824 nama yang masuk dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 3.198 nama dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Ketiga, catatan kritis lainnya adalah Bawaslu menemukan kasus keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa terdapat Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota parpol.

Baca Juga: Nomor Urut Pemilu 2024 Sudah Ada, Parpol Masih Dilarang Kampanye, Apa Bedanya Dengan Sosialisasi?

Kemudian temuan terkait adanya upaya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verfak perbaikan keanggotaan parpol di rumah kepala desa.

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat konferensi pers di Media Center, Kamis, 15 Desember 2022.

Keempat, selain kepala desa, Bawaslu juga menemukan kasus keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual.

Kasusnya berupa pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai.

Baca Juga: JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan untuk di- TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," jelas Lolly.

Kelima, Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA Partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verfak.

Kondisi ini menunjukkan Parpol kurang siap dalam pelaksanaan verifikasi faktual sehingga banyak anggota Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik pada saat upload KTA di Sipol," pungkas Lolly.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah