Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan di Aceh Ditolak Bawaslu Karena Tak Penuhi Syarat Materil

- 15 Desember 2022, 18:26 WIB
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers pada Kamis 15 Desember 2022
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers pada Kamis 15 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan yang dilakukan di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada 2 Desember 2022.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan meskipun pelapor kegiatan Anies Baswedan sudah melengkapi laporan, tetapi laporan tidak bisa ditindaklanjuti.

"Kami mengimbau kepada seluruh capres yang akan melakukan sosialisasi tidak menggunakan fasilitas tempat ibadah," kata Rahmat Bagja saat konferensi pers di Bawaslu RI, Kamis, 15 Desember 2022.

Baca Juga: Nomor Urut Pemilu 2024 Sudah Ada, Parpol Masih Dilarang Kampanye, Apa Bedanya Dengan Sosialisasi?

Bagja menuturkan bahwa hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil.

Pasalnya, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan Peserta Pemilu.

Dalam hal ini peserta pemilu adalah Partai Politik, Calon DPD, atau Paslon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Fokus kami adalah menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu," ujar Bagja.

Baca Juga: RESMI! KPU RI Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Enam Parpol Lokal Aceh

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x