JURNAL MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Uji materiil yang sebelumnya diajukan Perludem terkait ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal penataan Dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
Dengan demikian, penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 akan dilakukan oleh KPU RI.
Baca Juga: Kasus Pembacokan Kades di Tapsel, Polisi Masih Mengejar Pelaku
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.
Dijelaskan dalam pokok permohonan pemohon, pada intinya kedua pasal yang diputus untuk diubah tersebut diuji menggunakan batu uji Pasal 1 ayat (2), pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).
Argumentasi para pemohon dalam menguji norma pendapilan DPR dan DPRD ini adalah dengan melihat 5 prinsip utama dalam menyusun dapil anggota DPR dan DPRD
Diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, dan berada dalam cakupan wilayah yang sama.
Baca Juga: Survei DSI: Raih Elektabilitas Tertinggi, Airlangga Dinilai Cocok Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi