Wewenang Makin Besar, KPU Kini Berhak Melakukan Penataan Dapil DPR dan DPRD

- 21 Desember 2022, 14:13 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Baca Juga: Data di Alat Bantu Sipol Diubah Melalui Ulah Manusia, Inikah Ancaman yang Dilakukan KPU RI Terhadap KPUD?

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 20 juta orang memperoleh 120 kursi;

Dari pokok-pokok permohonan Pemohon tersebut, dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK menyatakan bahwa kewenangan penetapan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi kembali menjadi wewenang KPU.

MK memerintahkan kepada KPU RI segera menyusun regulasi teknis terkait dengan penetapan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi melalui PKPU.

Pasalnya, penetapan jumlah kursi dan dapil sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022, dan akan berakhir pada 9 Februari 2023.

"Artinya, tahapan dimaksud belum berakhir," kata Saldi Isra.

Baca Juga: Ucapan Quotes Selamat Hari Ibu dalam Bahasa Inggris dan Artinya. Kalimat Penuh Doa dan Bermakna

Sementara itu, KPU RI menyatakan akan mempelajari putusan tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya sehingga.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai putusan MK.

"Kami akan mendiskusikan dengan sejumlah ahli," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Selasa, 20 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x