- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 20 juta orang memperoleh 120 kursi;
Dari pokok-pokok permohonan Pemohon tersebut, dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK menyatakan bahwa kewenangan penetapan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi kembali menjadi wewenang KPU.
MK memerintahkan kepada KPU RI segera menyusun regulasi teknis terkait dengan penetapan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi melalui PKPU.
Pasalnya, penetapan jumlah kursi dan dapil sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022, dan akan berakhir pada 9 Februari 2023.
"Artinya, tahapan dimaksud belum berakhir," kata Saldi Isra.
Baca Juga: Ucapan Quotes Selamat Hari Ibu dalam Bahasa Inggris dan Artinya. Kalimat Penuh Doa dan Bermakna
Sementara itu, KPU RI menyatakan akan mempelajari putusan tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya sehingga.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai putusan MK.
"Kami akan mendiskusikan dengan sejumlah ahli," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Selasa, 20 Desember 2022.***