DAlam ketentuan a quo yang diujikan ke MK oleh Pemohon setidaknya dinilai telah memperlihatkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum dalam penenatapan dapil.
Ketentuan jumlah kursi untuk masing-masing provinsi yang ditentukan dalam Pasal 188 ayat (2 UU a quo secara rinci adalah sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta orang memperoleh 35 kursi;
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta hingga 3 juta orang memperoleh 45 kursi;
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 3 juta hingga 5 juta orang memperoleh 55 kursi;
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 5 juta hingga 7 juta orang memperoleh 65 kursi;
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 7 juta hingga 9 juta orang memperoleh 75 kursi;
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 9 juta hingga 11 juta orang memperoleh 85 kursi;
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 11 juta hingga 20 juta orang memperoleh 100 kursi;