Wewenang Makin Besar, KPU Kini Berhak Melakukan Penataan Dapil DPR dan DPRD

- 21 Desember 2022, 14:13 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Uji materiil yang sebelumnya diajukan Perludem terkait ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal penataan Dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Dengan demikian, penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 akan dilakukan oleh KPU RI.

Baca Juga: Kasus Pembacokan Kades di Tapsel, Polisi Masih Mengejar Pelaku

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.

Dijelaskan dalam pokok permohonan pemohon, pada intinya kedua pasal yang diputus untuk diubah tersebut diuji menggunakan batu uji Pasal 1 ayat (2), pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).

Argumentasi para pemohon dalam menguji norma pendapilan DPR dan DPRD ini adalah dengan melihat 5 prinsip utama dalam menyusun dapil anggota DPR dan DPRD

Diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, dan berada dalam cakupan wilayah yang sama.

Baca Juga: Survei DSI: Raih Elektabilitas Tertinggi, Airlangga Dinilai Cocok Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi

DAlam ketentuan a quo yang diujikan ke MK oleh Pemohon setidaknya dinilai telah memperlihatkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum dalam penenatapan dapil.

Ketentuan jumlah kursi untuk masing-masing provinsi yang ditentukan dalam Pasal 188 ayat (2 UU a quo secara rinci adalah sebagai berikut:

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta orang memperoleh 35 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta hingga 3 juta orang memperoleh 45 kursi;

Baca Juga: Partai Ummat Tampar KPU RI, Gagal Sebagai Peserta Pemilu 2024, Peluang Terbuka Lagi Usai Mediasi di Bawaslu RI

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 3 juta hingga 5 juta orang memperoleh 55 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 5 juta hingga 7 juta orang memperoleh 65 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 7 juta hingga 9 juta orang memperoleh 75 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 9 juta hingga 11 juta orang memperoleh 85 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 11 juta hingga 20 juta orang memperoleh 100 kursi;

Baca Juga: Data di Alat Bantu Sipol Diubah Melalui Ulah Manusia, Inikah Ancaman yang Dilakukan KPU RI Terhadap KPUD?

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 20 juta orang memperoleh 120 kursi;

Dari pokok-pokok permohonan Pemohon tersebut, dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK menyatakan bahwa kewenangan penetapan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi kembali menjadi wewenang KPU.

MK memerintahkan kepada KPU RI segera menyusun regulasi teknis terkait dengan penetapan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi melalui PKPU.

Pasalnya, penetapan jumlah kursi dan dapil sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022, dan akan berakhir pada 9 Februari 2023.

"Artinya, tahapan dimaksud belum berakhir," kata Saldi Isra.

Baca Juga: Ucapan Quotes Selamat Hari Ibu dalam Bahasa Inggris dan Artinya. Kalimat Penuh Doa dan Bermakna

Sementara itu, KPU RI menyatakan akan mempelajari putusan tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya sehingga.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai putusan MK.

"Kami akan mendiskusikan dengan sejumlah ahli," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Selasa, 20 Desember 2022.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah