Bawaslu Dapat Hak Akses Data Dukcapil, Pergerakan Pemilih Kini Bisa Dilacak, Pemilu Lebih Berkualitas

- 24 Desember 2022, 19:20 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kanan) bersama Pelaksana Harian Sekjen Bawaslu RI La Bayoni (kiri)
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kanan) bersama Pelaksana Harian Sekjen Bawaslu RI La Bayoni (kiri) /Humas Kemendagri

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI akhirnya mendapatkan hak akses terhadap data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hak akses ini didapatkan Bawaslu RI melalui MoU tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dalam Lingkup Fungsi dan Wewenang Bawaslu yang dilakukan pekan ini.

Pelaksana Harian (Plh) Sekjen Bawaslu RI La Bayoni mengatakan MoU ini bisa membuat Bawaslu melakukan tracking data hingga monitoring layanan administrasi kependudukan per kab/kota.

Baca Juga: Inilah Deretan Peristiwa yang Paling Banyak Diperbincangkan Warganet Twitter Sepanjang Tahun 2022

"Monitoring pergerakan data kependudukan, berupa data meninggal, pindah baik masuk maupun keluar dan alih status TNI/Polri," kata La Bayoni dilansir situs Bawaslu yang diakses Sabtu 24 Desember 2022.

Pemanfaatan data kependudukan ke depan akan banyak dimaksimalkan oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Melalui MoU ini Bawaslu juga diberikan hak akses password agar bisa membuka data seluruh provinsi kab/kota hingga melihat perkembangan data setiap saat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan data kependudukan Indonesia saat ini berjumlah 275 juta jiwa.

Baca Juga: Anggota KPU Tapteng Dilaporkan Maruli Firman Lubis ke Bawaslu dan Polisi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x