Anggota KPU Tapteng Dilaporkan Maruli Firman Lubis ke Bawaslu dan Polisi

- 23 Desember 2022, 19:03 WIB
Maruli Firman Lubis
Maruli Firman Lubis /Istimewa /Istimewa

JURNAL MEDAN - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) Maruli Firman Lubis melaporkan 5 anggota KPU Tapteng ke Bawaslu dan pihak kepolisian.

Maruli Firman Lubis  mengaku melakukan hal itu terkait dugaan transaksional dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Tapteng.

"Saya sudah melapor dan laporan pengaduan saya diterima oleh Bawaslu Tapteng, dan sudah dilakukan pra-rekonstruksi," kata Maruli Firman Lubis kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.

Baca Juga: Antisipasi Golput Lebih Dini, KPU Analisis Perilaku Pemilih di Pemilu 2024

Mengenai apa yang ia laporkan ke Bawaslu, Firman Lubis mengaku terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Tapteng.

Ia menduga anggota KPU Tapteng tidak transparan dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis dengan sistem CAT. Di mana, nilai hasil ujian peserta tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dibuat KPU Tapteng.

Ditegaskan Firman, KPU Tapteng seharusnya mencantumkan nilai hasil ujian tertulis calon anggota PPK dalam pengumuman seperti yang dilakukan KPU di daerah lain.

Baca Juga: TAYANG PERDANA, Ini Link Live Streaming MasterChef Indonesia Season 10 Hari Ini 24 Desember

"Padahal KPU di daerah lain, hasil ujian itu diumumkan besoknya supaya calon anggota PPK itu tahu nilainya. Jadi wajar mereka berprasangka buruk, kalau dia merasa nilainya tinggi, tapi mamlam tidak lulus," terang Firman Lubis.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x