KPU Sebut Sosialisasi dan Adu Gagasan Parpol Bisa Difasilitasi Perguruan Tinggi, Media Massa, Hingga NGO

- 27 Desember 2022, 14:34 WIB
Foto: Atribut kampanye dan sosialisasi di Pemilu 2019
Foto: Atribut kampanye dan sosialisasi di Pemilu 2019 /Instagram @jayajaya_me

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan dalam waktu dekat KPU akan menerbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024.

Saat ini, kata dia, proses legal drafting regulasi teknis sosialisasi sedang dirumuskan oleh tim teknis KPU RI melibatkan lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga terkait.

Dalam proses tersebut KPU RI mengusung prinsip pemilu partisipatif, di mana semua gagasan atau inisitiaf yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi Pemilu 2024 harus diperhatikan.

Baca Juga: Nomor Urut Parpol Sudah Ada, Apakah Beda Kampanye dan Sosialisasi Menuju Pemilu 2024? Begini Kata Bawaslu RI

Idham mengatakan bahwa ruang publik (public sphere) yang baik adalah ruang publik yang diisi oleh perdebatan rasional dan konstruktif untuk kemajuan demokrasi elektoral.

"Adu gagasan parpol bisa difasilitasi oleh pihak-pihak seperti perguruan tinggi, media massa, NGO/LSM, dan lain-lain," kata Idham kepada wartawan, Selasa, 27 Desember 2022.

Idham kemudian merujuk pasal 275 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan sejumlah definisi kampanye yang dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Antisipasi Golput Lebih Dini, KPU Analisis Perilaku Pemilih di Pemilu 2024

Kemudian di ayat 2 dinyatakan, kampanye melalui pemasangan alat peraga di tempat umum; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; serta debat Paslon tentang materi Kampanye Pasangan Calon dapat didanai oleh APBN.

Sementara itu, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan isu kampanye di luar jadwal menjadi salah satu fokus KPU saat ini.

Yang menjadi pembahasan adalah perbedaan kampanye dan sosialisasi. Isu ini mengemuka sejak nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022.

PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyatakan, masa kampanye dimulai Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Juga: Partai Ummat Jalani Verfak Ulang di NTT dan Sulut Pada 26-28 Desember 2022, Begini Hasil Pantauan Bawaslu

Setelah itu tahapan memasuki Masa Tenang Pemilu 2024 yang dimulai Minggu 11 Februari 2024, berlangsung hingga Selasa 13 Februari 2024.

"Tahapan kampanye itu dalam Perppu jelas didefinisikan, sejak parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022," kata Afifuddin.

Setelah nomor urut ditetapkan, Afifuddin mengatakan terdapat ruang yang sangat panjang yang menimbulkan perdebatan antara kampanye dan sosialisasi.

Pertanyaannya, kata dia, apakah saat masa kampanye di luar jadwal kampanye itu masuk kategori kampanye atau sosialisasi?

Baca Juga: Laporkan Semua Komisioner KPU RI ke DKPP, Farhat Abbas dan GMPG Lampirkan Sejumlah Bukti

"Pada intinya kita menginginkan titik pemahaman yang sama [...] Misalnya ada partai yang pasang iklan, masuk ke dalam kategori kampanye," kata Afifuddin di webinar sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu yang digelar Polpum Kemendagri, Selasa, 27 Desember 2022.

Kemudian persoalan calon yang ada saat ini, pada intinya calon yang muncul sekarang belum tentu menjadi capres, caleg, hingga kemudian diizinkan melakukan sosialisasi.

"Ini yang kemudian mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP," ujarnya.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi memberikan batasan dan gagasan seperti apa yang perlu dikemukakan sepanjang tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Dorong Parpol Siapkan Formula Baru Kampanye Agar Isu Daerah dan Lokal Tidak Tenggelam di Pemilu 2024

"Gagasan yang mementingkan hidup bersama [...] Ada hal-hal yang menstimulasi diskusi dan perdebatan yang kontruktif," tegas J. Kristiadi dalam acara yang sama.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x