Bawaslu Berencana Terbitkan Surat Imbauan, Penyelenggara Pemilu Hati-hati Posting Foto di Media Sosial

- 5 Januari 2023, 21:33 WIB
Diskusi yang digelar forum jurnalis Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) menghadirkan pimpinan Bawaslu RI
Diskusi yang digelar forum jurnalis Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) menghadirkan pimpinan Bawaslu RI /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Menurut Rahmat Bagja, postingan di media sosial ada yang bersifat mengulang kembali atau misalnya postingan repost untuk mendapatkan perhatian.

"Kadang-kadang kan media sosial mengulang, misalnya, Facebook mengulang lagi kenangan memori dua tahun lalu, begini fotonya, repot," ujarnya.

Saat ditanya tindakan pencegahan agar kejadian seperti ini tidak banyak terjadi, mengingat akun media sosial sudah seperti identitas digital yang dimiliki semua orang bahkan lembaga.

"Akan ada surat imbauan," tegas Bagja.

Baca Juga: DKPP Pegang Tiga Prinsip Melihat Perbedaan Antara Kampanye dan Sosialisasi di Tahapan Pemilu 2024

Diberhentikan DKPP

Pertengahan Agustus 2022, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pernah memberhentikan salah satu anggota KPUD Deli Serdang yang terbukti mendukung calon tertentu gara-gara postingan foto.

Ketika itu pelaku membagikan kembali posting dari akun lain (share post), ditandai (tagged), membuat posting (create post), dan memberikan komentar pada postingan akun lain.

Pelaku juga melakukan hal serupa pada akun Facebook miliknya dengan mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

DKPP menilai tindakan pelaku menunjukkan adanya afiliasi kepada pasangan calon tertentu sehingga tidak selaras dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah