JURNAL MEDAN - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan akan memegang tiga prinsip dalam melihat perbedaan kampanye dan sosialisasi di Pemilu 2024.
Tiga prinsip yang ditegaskan Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota DKPP adalah prinsip kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan.
Ratna Dewi menyatakan DKPP terlibat dan diajak berdiskusi dengan KPU dan Bawaslu terkait pemahaman bersama mengenai perbedaan antara kampanye dan sosialisasi.
"Memang sudah ada pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP soal ini. Apapun hasilnya kita tetap memegang tiga prinsip yaitu kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan," kata Ratna Dewi Pettalolo di Catatan Akhir Tahun DKPP, Sabtu, 31 Desember 2022.
Dengan memegang tiga prinsip tersebut diharapkan antara penyelenggara pemilu dengan peserta Pemilu tidak ada lagi cekcok atau ketidaksepahaman.
"Sehingga nanti tidak ada kesewenang-wenangan, misalnya, dari parpol peserta dan memang kami sedang menunggu draft final tentang kampanye dan sosialisasi ini," ujarnya.
Selain itu, Ratna yang merupakan anggota Bawaslu RI 2017-2022 menyatakan bahwa kampanye di tempat pendidikan juga dilarang sesuai aturan di UU Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Persilahkan DKPP Memproses Secara Terang Benderang 28 Laporan Terkait Rekrutmen Panwascam