JURNAL MEDAN - Bawaslu RI berencana menerbitkan surat imbauan kepada penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati memposting foto di media sosial.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, berdasarkan pengalaman, Bawaslu pernah mendapatkan laporan gara-gara foto di media sosial.
Imbauan sekaligus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena postingan foto di media sosial bisa terkait isu netralitas, prinsip kemandirian, dan kode etik.
Foto, kata dia, bisa dimaknai sebagai dukungan terhadap parpol atau calon tertentu sehingga rentan diperkarakan atau dipermasalahkan.
Sebagai contoh, penyelenggara pemilu yang berfoto dengan mengacungkan jempol, dua jari, dan latar belakang bendera parpol bisa disalahartikan atau publik gagal paham hingga paham yang salah.
"Nah, kami mengingatkan teman-teman ASN dan penyelenggara pemilu jangan lupa. Penyelenggara pemilu agar tidak melakukan pose-pose, foto-foto, kecuali fotonya diambil sebelum penetapan peserta pemilu," kata Rahmat Bagja dalam diskusi bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Bawaslu pernah menemukan kasus seperti ini ketika melakukan seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota beberapa waktu lalu.