Dengan demikian, alat bukti jejak digital (digital footprint) media sosial sudah cukup membuktikan seseorang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.***
Dengan demikian, alat bukti jejak digital (digital footprint) media sosial sudah cukup membuktikan seseorang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.***
Editor: Arif Rahman