JURNAL MEDAN - KPU RI dan Kemendagri memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024 yakni PPK dan PPS.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan salah satu syarat ASN menjadi PPK dan PPS adalah mendapatkan izin atasan melalui izin cuti.
Dengan izin atasan, seorang ASN yang menjadi PPK, PPS, maupun KPPS dapat fokus bertugas sebagai panitia penyelenggara Pemilu.
"Sebenarnya secara regulasi itu boleh, asal ada izin dari atasan karena ini sifatnya adhoc," kata Parsadaan Harahap kepada wartawan di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022.
Merujuk laporan Catatan Akhir Tahun 2022 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disebutkan salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang banyak terjadi di tahapan Pemilu 2024 adalah profesionalisme penyelenggara.
Parsadaan mengatakan sejauh ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024.
Termasuk diantaranya keterbatasan SDM dan keterbatasan infrastruktur sehingga KPU RI harus mencari solusi-solusi di luar potensi yang ada.