Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Diundang RDP ke Komisi II Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu

- 10 Januari 2023, 18:20 WIB
Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melaporkan 10 komisioner KPU ke DKPP
Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melaporkan 10 komisioner KPU ke DKPP /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Dari yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga partai politik terkait yang awalnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih telah membuka Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Partai Politik kepada masyarakat, khususnya penyelenggara pemilu daerah.

Hasilnya, Pos Pengaduan menerima setumpuk aduan dari 12 Kabupaten/Kota dan 7 Provinsi yang mengkonfirmasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa intimidasi, intervensi, dan bahkan manipulasi data melalui Sistem Informasi Partai Politik.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui tim kuasa hukum juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebagai dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 3.189 Potensi Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024, Terbanyak Pesantren dan Kawasan Pendidikan

Masih menurut koalisi, bukti adanya intimidasi langsung dari jajaran petinggi KPU RI kepada penyelenggara pemilu pun sempat dikabarkan melalui sejumlah kanal pemberitaan.

Dalam dua video yang beredar, nama petinggi KPU RI sempat disebut, yakni Idham Kholik, saat mengeluarkan kalimat tak pantas dengan nuansa intimidatif kepada jajaran penyelenggara pemilu daerah.

"Ini merupakan bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat pusat," tulis keterangan tersebut.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih turut mendesak Komisi II DPR RI menggunakan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

Regulasi itu memberikan ruang kepada DPR untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU RI jika kemudian terbukti melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi partai politik.

"Kami memutuskan untuk memberitahukan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik kepada Komisi II DPR RI."

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x