Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Diundang RDP ke Komisi II Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu

- 10 Januari 2023, 18:20 WIB
Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melaporkan 10 komisioner KPU ke DKPP
Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melaporkan 10 komisioner KPU ke DKPP /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dijadwalkan bertemu Komisi II DPR RI dengan agenda rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu 11 Januari 2023.

"Esok hari, 11 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih akan bertemu Komisi II DPR RI dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum," demikian keterangan koalisi kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.

Agenda pertemuan dengan Komisi II berkaitan dengan penyampaian informasi tentang dugaan kecurangan di salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Baca Juga: Amplop Mengancam, Jusuf Kalla Sebut Sistem Pemilu Harus Kembali Kepada yang Baik

Adapun tahapan tersebut adalah Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, khususnya pada bagian verifikasi faktual.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendapatkan informasi dari berbagai sumber, terkait dugaan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan kecurangan berupa instruksi memanipulasi data dan dokumen yang disertai intimidasi hingga intervensi oleh jajaran petinggi KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah.

Dugaan praktik lancung tersebut dilakukan dengan cara memaksa penyelenggara pemilu daerah mengubah status data hasil verifikasi keanggotaan sejumlah partai politik.

Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia Larang Identitas Parpol Dipasang di Masjid, JK: Itu Sesuai UU, Pasang Foto Boleh

Dari yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga partai politik terkait yang awalnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih telah membuka Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Partai Politik kepada masyarakat, khususnya penyelenggara pemilu daerah.

Hasilnya, Pos Pengaduan menerima setumpuk aduan dari 12 Kabupaten/Kota dan 7 Provinsi yang mengkonfirmasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa intimidasi, intervensi, dan bahkan manipulasi data melalui Sistem Informasi Partai Politik.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui tim kuasa hukum juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebagai dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 3.189 Potensi Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024, Terbanyak Pesantren dan Kawasan Pendidikan

Masih menurut koalisi, bukti adanya intimidasi langsung dari jajaran petinggi KPU RI kepada penyelenggara pemilu pun sempat dikabarkan melalui sejumlah kanal pemberitaan.

Dalam dua video yang beredar, nama petinggi KPU RI sempat disebut, yakni Idham Kholik, saat mengeluarkan kalimat tak pantas dengan nuansa intimidatif kepada jajaran penyelenggara pemilu daerah.

"Ini merupakan bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat pusat," tulis keterangan tersebut.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih turut mendesak Komisi II DPR RI menggunakan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

Regulasi itu memberikan ruang kepada DPR untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU RI jika kemudian terbukti melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi partai politik.

"Kami memutuskan untuk memberitahukan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik kepada Komisi II DPR RI."

Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih adalah Perludem, ICW, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, dan Pusako UNAND.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x