"JPPR ingin mengingatkan kepada penyelenggara khususnya KPU Provinsi agar secara profesional melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon DPD," demikian keterangan resmi JPPR yang diterima wartawan.
JPPR juga menyatakan bahwa KPU sebagai pelaksana tahapan pendaftaran calon DPD harus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana diubah menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2022 serta Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memutuskan calon anggota DPD bukan merupakan pengurus parpol.
Menutup pernyataannya, JPPR meminta tiga hal kepada penyelenggara pemilu dan stakeholders untuk:
1. KPU dan KPU Provinsi serta jajarannya agar melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara
tegas, akurat dan akuntabel.
2. KPU dan pemangku kebijakan menafsirkan Pasal 20 ayat (1) angka 6 PKPU 10/2022 khususnya frasa “badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara” serta membuat kebijakan untuk mencegah anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mendaftar sebagai calon anggota DPD karena berpotensi membawa konflik kepentingan.
3. Bawaslu dan jajarannya mengawasi secara aktif dokumen persyaratan calon anggota DPD dan memberikan atensi khusus terhadap hasil pemantauan JPPR bersamaan dengan rilis ini dan dijadikan sebagai potensi kerawanan dalam tahapan pencalonan DPD yang tengah berlangsung. ***