Baca Juga: Netralitas Polri Krusial Mengawal Kesuksesan Pemilu, Pileg, dan Pilkada 2024
Alasan rekrutmen tertutup dilakukan KPU berdasarkan evaluasi pembentukan Tim Calon Anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota periode sebelumnya.
Pembentukan Timsel melalui pendaftaran secara terbuka dinilai tidak efisien karena dua alasan.
Pertama, KPU melakukan tahapan pengumuman pendaftaran secara berulang.
Yang dimaksud berulang yaitu pengumuman pendaftaran untuk pembentukan Timsel dan pengumuman pendaftaran Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Kedua, tidak seluruh Calon Anggota Tim Seleksi berkenan untuk mendaftarkan diri sebagai Timsel.
"Sehingga KPU melakukan penjaringan secara langsung dengan cara menghubungi individu yang dianggap layak secara langsung untuk diminta menjadi Timsel," tulis keterangan dalam surat yang ditandatangani Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno tersebut.
Surat itu juga memberikan tiga arahan KPU pusat ke KPUD untuk melakukan pembahasan di dalam Rapat Pleno guna menetapkan
a. Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU kab/kota Gelombang I dan Gelombang II.