JURNAL MEDAN - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kejahatan luar biasa Green Financial Crime terbukti mengalirkan uang ke pendanaan politik.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan Green Financial Crime masuk ke pendanaan politik dibuktikan melalui pengalaman sebelumnya.
Menurut PPATK, jumlah uang Green Financial Crime mencapai Rp1 triliun sehingga cukup besar untuk mengganggu integritas Pemilu.
"Di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu," kata Danang Tri Hartono dalam rapat koordinasi tahunan PPATK di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Dalam beberapa kasus, kata dia, memang terbukti ada sumber-sumber yang berasal dari Green Financial Crime.
Misalnya, aktivitas pembalakan liar, illegal mining, illegal logging, hingga ilegal fishing dan sejenisnya masuk ke berbagai kepentingan.
"Termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik," ujarnya.