Saat ditanya apakah Green Financial Crime mengalir ke pendanaan politik untuk Pemilu 2024 seperti ke parpol, Danang mengatakan belum menemukan.
Meski demikian, ia melihat ada kecenderungan yang sama sehingga yang perlu ditekankan adalah tindakan pencegahan.
"Gak, gak, terjadi sebelumnya. Sekarang kita melihat ada kecenderungan yang sama dan itu yang harus kita koordinasikan bagaimana mencegah agar aktivitas Pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal," jelas Danang.
Lantas seperti apa mekanisme Green Financial Crime mengalir ke pendanaan politik? Danang mengatakan dengan cara memantau transaksi yang dipantau oleh PPATK.
Transaksi tersebut bersumber dari pihak-pihak yang diduga atau dalam upaya penegakan hukum yang bersangkutan menjadi terdakwa dari sebuah skema tindak pidana terkait, misalnya, penjarahan kayu ilegal.
"Begitu kita lihat aliran transaksinya itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik [...] Kemudian berdasarkan aliran dana kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," ujarnya.
Memasuki tahun politik PPATK juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta stakeholder terkait agar integritas Pemilu 2024 terjamin.
"Iya, semua kita pantau karena menjadi tanggung jawab kita semua. Kita ingin mencoba integritas sistem pemilu ini terjamin. Jangan sampai pembiayaan mempengaruhi Pemilu. Pemilu ini kan ada visi dan misi, bukan adu kapital," kata dia.
Baca Juga: Rekrutmen Timsel Calon Anggota KPU Provinsi dan KPUD Dilakukan Tertutup