KPU Petakan TPS Lokasi Khusus Melibatkan 7 Kementerian, Datanya Terus Bergerak

- 19 Januari 2023, 19:07 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos usai rapat dengan 7 Kementerian
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos usai rapat dengan 7 Kementerian /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Baca Juga: PPATK: Pengalaman Buktikan Kejahatan Luar Biasa Green Financial Crime Pernah Mengalir ke Pendanaan Politik

Pasalnya, jika penanggung jawab lokasi khusus tidak bersedia didirikan TPS, maka percuma pendataan dilakukan.

Kemudian diperiksa juga apakah datanya lengkap atau tidak.

Yang paling diperlukan adalah data NIK karena TPS lokasi khusus melibatkan penghapusan data pemilih sesuai KTP atau daerah tempat asal pemilih.

"Karena data awalnya akan kami hapus, kalau dipastikan dia (pemilih) akan ada di TPS lokasi khusus," ujar Betty.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Beda Pendapat Terkait Sosialisasi, Pengamat Minta Arahannya Harus Jelas dan Tegas, Jangan Liar

Bawaslu dalam rilis pada 6 Januari 2023 telah mengidentifikasi 3.189 potensi TPS lokasi khusus yang berhasil direkap dari 37 Provinsi.

Menurut data Bawaslu, TPS lokasi khusus terbanyak ada di pesantren dan kawasan pendidikan.

Kemudian puskesmas, RS, hingga perusahaan, lokasi pertambangan dan perkebunan.

Betty mengapresiasi data potensi TPS lokasi khusus yang diterbitkan Bawaslu sehingga ia menilai data ini sebagai masukan berharga.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x