Pasalnya, jika penanggung jawab lokasi khusus tidak bersedia didirikan TPS, maka percuma pendataan dilakukan.
Kemudian diperiksa juga apakah datanya lengkap atau tidak.
Yang paling diperlukan adalah data NIK karena TPS lokasi khusus melibatkan penghapusan data pemilih sesuai KTP atau daerah tempat asal pemilih.
"Karena data awalnya akan kami hapus, kalau dipastikan dia (pemilih) akan ada di TPS lokasi khusus," ujar Betty.
Bawaslu dalam rilis pada 6 Januari 2023 telah mengidentifikasi 3.189 potensi TPS lokasi khusus yang berhasil direkap dari 37 Provinsi.
Menurut data Bawaslu, TPS lokasi khusus terbanyak ada di pesantren dan kawasan pendidikan.
Kemudian puskesmas, RS, hingga perusahaan, lokasi pertambangan dan perkebunan.
Betty mengapresiasi data potensi TPS lokasi khusus yang diterbitkan Bawaslu sehingga ia menilai data ini sebagai masukan berharga.