Ini Deretan Modus Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu, KPU dan PPATK Siapkan Langkah Pencegahan

- 19 Januari 2023, 23:00 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Berikut modus pelanggaran dana kampanye sebagaimana dijelaskan Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza.

1. Adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan memecah-mecah transaksi sumbangan

Sebagai informasi, berdasarkan PKPU 34 tahun 2018 tentang dana kampanye, pasangan capres-cawapres hanya boleh menerima dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.

Kemudian penerimaan dana sumbangan dari kelompok/perusahaan maksimal Rp 25 miliar. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi calon anggota DPR dan DPRD. 

Baca Juga: KPU Petakan TPS Lokasi Khusus Melibatkan 7 Kementerian, Datanya Terus Bergerak

Sedangkan calon anggota DPD hanya boleh menerima dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 750 juta, dan maksimal Rp 1,5 miliar dari kelompok atau perusahaan.

Semua dana kampanye yang diterima capres-cawapres, caleg, dan calon anggota DPD harus melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)

2. Menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan melewati RKDK.

Transaksi via rekening pribadi ini dilakukan agar dana yang diterima bisa melebihi batas maksimal. 

Baca Juga: Baca Manga Komik Boruto Chapter 77 Bahasa Inonesia, Rencana Code Menyerang Konoha, Simak Spoiler Raw Scan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x