3. Penyumbang dana menyerahkan uang secara tunai kepada kontestan pemilu.
Kenapa uang secara tunai ini dilarang? Alasannya karena profil penyumbang tidak bisa diidentifikasi.
4. Modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK, tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana.
Menurut Maimirza, mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi.
5. Memanfaatkan koperasi untuk menghimpun dana kampanye dan memindahkan dana kampanye.
6. Menggunakan petugas partai atau pihak ketiga di luar tim pemenangan sebagai pengelola dana. Dengan begini, dana tak tercatat sebagai sumbangan.
7. Penjualan valas dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai.
Modus ini, kata dia, digunakan berupa Cash to Cash maupun Cash to Account.***