Sehingga dinamika revisi sistem pemilu dapat dikanalisasi oleh DPR, yang disertai dengan alasan, perdebatan akademis, desain, dan skema penetapan dari tiap fraksi.
Kendati pada akhirnya MK memutuskan sebaliknya, dan menerima sistem proporsional tertutup sebagai pilihan pada Pemilu 2024, tidak serta merta menutup ruang publik untuk mendapatkan caleg yang berkualitas.
Masih banyak mekanisme lain agar proses kandidasi caleg tetap membuka partisipasi luas.
Misalnya dengan memberikan kewenangan pada penyelenggara pemilu untuk melakukan pemantauan dalam proses kandidasi caleg sebelum DCT ditetapkan.
Partai politik yang melanggar prinsip demokrasi, dapat melakukan kandidasi ulang sampai dinyatakan sesuai dengan regulasi.
Sehingga hal ini dapat mendorong demokratisasi internal partai politik sekaligus menarik dukungan pemilih.
Dengan melibatkan lebih banyak subjek dalam proses kandidasi (melalui konvensi atau yang sejenisnya), partai dapat membangun kohesivitas organisasi, selain lewat kesatuan ideologis.
Masih banyak ruang untuk mengupayakan pemilu yang demokratis.***