Tahapan Sedang Berjalan, SPD Sarankan Sistem Pemilu Dilakukan Lewat Open Legal Policy, Apakah Itu?

- 26 Januari 2023, 18:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /MKRI.id/tangkap layar/

Sehingga dinamika revisi sistem pemilu dapat dikanalisasi oleh DPR, yang disertai dengan alasan, perdebatan akademis, desain, dan skema penetapan dari tiap fraksi.

Kendati pada akhirnya MK memutuskan sebaliknya, dan menerima sistem proporsional tertutup sebagai pilihan pada Pemilu 2024, tidak serta merta menutup ruang publik untuk mendapatkan caleg yang berkualitas.

Masih banyak mekanisme lain agar proses kandidasi caleg tetap membuka partisipasi luas.

Misalnya dengan memberikan kewenangan pada penyelenggara pemilu untuk melakukan pemantauan dalam proses kandidasi caleg sebelum DCT ditetapkan.

Baca Juga: Dahsyat!!! Cristiano Ronaldo Digaji Rp105 Ribu Per Detik di Al Nassr, Ini Rincian Per Bulan Hingga Per Tahun

Partai politik yang melanggar prinsip demokrasi, dapat melakukan kandidasi ulang sampai dinyatakan sesuai dengan regulasi.

Sehingga hal ini dapat mendorong demokratisasi internal partai politik sekaligus menarik dukungan pemilih.

Dengan melibatkan lebih banyak subjek dalam proses kandidasi (melalui konvensi atau yang sejenisnya), partai dapat membangun kohesivitas organisasi, selain lewat kesatuan ideologis.

Masih banyak ruang untuk mengupayakan pemilu yang demokratis.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah