JURNAL MEDAN - Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menilai sistem Pemilu yang akan digunakan pada masa pemilihan yang akan datang sebaiknya berdasarkan open legal policy.
Open legal policy dalam keterangan SPD yang dirilis pada Kamis 26 Januari 2023 yaitu sistem Pemilu dikembalikan kepada pembuat undang-undang.
Apalagi perdebatan terkait pergantian sistem Pemilu muncul saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
"Akan lebih bijak apabila MK memutuskan sistem pemilu sebagai open legal policy," demikian keterangan pers SPD yang diterima wartawan.
Berikut ini penjelasan lengkap SPD terkait sistem pemilu "Di Antara Dua Pilihan: Tertutup atau Terbuka":
Pada akhir Desember 2022, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari berbicara soal uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim menyampaikan, hasil putusan uji materi tersebut dapat berimplikasi pada pilihan sistem pemberian suara Pileg 2024.