Tahapan Sedang Berjalan, SPD Sarankan Sistem Pemilu Dilakukan Lewat Open Legal Policy, Apakah Itu?

- 26 Januari 2023, 18:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /MKRI.id/tangkap layar/

JURNAL MEDAN - Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menilai sistem Pemilu yang akan digunakan pada masa pemilihan yang akan datang sebaiknya berdasarkan open legal policy.

Open legal policy dalam keterangan SPD yang dirilis pada Kamis 26 Januari 2023 yaitu sistem Pemilu dikembalikan kepada pembuat undang-undang.

Apalagi perdebatan terkait pergantian sistem Pemilu muncul saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

Baca Juga: Bawaslu Sudah Komunikasi Dengan Raksasa Medsos, Peserta Pemilu Dilarang Curi Start Kampanye di Media Sosial

"Akan lebih bijak apabila MK memutuskan sistem pemilu sebagai open legal policy," demikian keterangan pers SPD yang diterima wartawan.

Berikut ini penjelasan lengkap SPD terkait sistem pemilu "Di Antara Dua Pilihan: Tertutup atau Terbuka":

Pada akhir Desember 2022, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari berbicara soal uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim menyampaikan, hasil putusan uji materi tersebut dapat berimplikasi pada pilihan sistem pemberian suara Pileg 2024.

Baca Juga: AMPD Laporkan Hasnaeni 'Wanita Emas' ke Bareskrim Polri, Dugaan Sebar Hoaks, Skenario Besar Penundaan Pemilu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x