Tahapan Sedang Berjalan, SPD Sarankan Sistem Pemilu Dilakukan Lewat Open Legal Policy, Apakah Itu?

- 26 Januari 2023, 18:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /MKRI.id/tangkap layar/

Dari 86 negara yang memilih sistem proporsional, 84 menggunakan sistem proporsional terbuka (list PR), dan 2 menggunakan sistem proporsional tertutup (STV).

Dari beragam sistem yang dipilih, memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing dan tidak serta merta mengindikasikan sebuah negara demokrasinya lebih maju/tidak.

Dengan demikian, argumentasi yang menyatakan sistem proporsional terbuka lebih demokratis ketimbang proporsional tertutup kurang tepat.

Perdebatan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup yang semakin tidak berujung justru menihilkan wacana yang lebih substansial yaitu sistem mana yang lebih selaras dengan tujuan UU Pemilu sebagai constraint utama.

Baca Juga: Ini Deretan Modus Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu, KPU dan PPATK Siapkan Langkah Pencegahan

Misalnya pilihan sistem mana yang lebih memberikan insentif terhadap pembentukan pemerintahan yang kuat, lembaga perwakilan yang efektif, dan sistem kepartaian yang sederhana.

Kemudian pilihan sistem mana yang dapat meningatkan proporsionalitas dan derajat keterwakilan, meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, meningkatkan keterwakilan perempuan, mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, dan sebagainya.

Di tengah situasi semacam ini, penentuan penggunaan sistem pemilu, baik terbuka maupun tertutup tidak selayaknya dilakukan secara tergesa-gesa.

Terlebih dilakukan di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan. Akan lebih bijak apabila MK memutuskan sistem pemilu sebagai open legal policy, artinya dikembalikan kepada pembuat undang-undang.

Baca Juga: SEPAKAT! Muhammadiyah dan PBNU Tegaskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Aman dan Damai

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah