Kajian Puskapol UI sejauh ini menyatakan masih banyak terdapat tantangan setiap kali rekrutmen Timsel, khususnya KPU di daerah-daerah.
Misalnya, masih ada calon Timsel yang memiliki afiliasi atau terafiliasi dengan parpol tertentu. Belum lagi menemukan pribadi Timsel yang tepat, memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Delia mengapresiasi adanya tanggapan masyarakat dalam proses rekrutmen Timsel yang dilakukan KPU. Publik memiliki kesempatan untuk menilai/menanggapi hasil rekrutmen tersebut.
"Sebaiknya ada call center sehingga memudahkan masyarakat menyampaikan aduan," ujarnya.
Koordinator Nasional (Kornas) JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan KPU harus belajar dari rekrutmen Timsel sebelumnya seperti di tahun 2018 dan 2019.
Menurut Mita, sapaan akrabnya, KPU harus memastikan rekrutmen Timsel kali ini bukan ajang bagi job seeker atau pencari kerja. Termasuk bagi calon anggota KPUD kelak.
KPU juga harus menegaskan kemandiriannya. Timsel wajib memiliki background sesuai kapasitas, tidak terafiliasi dengan parpol dan berbagai kepentingan lain.
"Karena proses rekrutmen kali ini berbeda (closed recruitment)," ujarnya.
Baca Juga: Jumlah Aduan di DKPP Diprediksi Terus Meningkat Seiring Bergulirnya Tahapan Pemilu 2024