Mita juga mengapresiasi langkah KPU yang membuka tanggapan masyarakat di akhir rekrutmen.
"Yang penting kalau nanti sudah disampaikan pada publik, ada masa tanggapan masyarakat. Jadi kalau ada catatan, bisa disampaikan ke KPU. Masyarakat bisa kritisi," jelasnya.
Tenaga Ahli KPU Khuwailid mengatakan diskusi yang saat ini mengemuka di internal KPU adalah terjadinya pelanggaran dalam proses rekrutmen Timsel.
Untuk itu, tanggapan masyarakat sangat krusial dalam keseluruhan proses sementara mekanisme kontrol publik juga harus dibuka.
Baca Juga: Ini Deretan Modus Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu, KPU dan PPATK Siapkan Langkah Pencegahan
Selain itu, KPU juga memiliki hak untuk melakukan pemberhentian rekrutmen Timsel jika terjadi dugaan pelanggaran selama proses rekrutmen.
"Jika ada dugaan pelanggaran maka KPU bisa melakukan pemberhentian," ujarnya.***