2. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadikan bukti rekaman di dalam video percakapan Kumparan sebagai petunjuk untuk mendalami pelanggaran etik penyelenggara pemilu daerah dan pusat.
3. KPU RI menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas rekrutmen penyelenggara pemilu daerah.
4. KPU RI tidak meloloskan penyelenggara pemilu yang disinyalir berbuat curang dalam proses verifikasi partai politik.***