Netralitas Penyelenggara Negara Dalam Pemilu Harus Terjaga, Termasuk KPU dan Bawaslu

- 31 Januari 2023, 21:53 WIB
Anggota Bawaslu RI Puadi
Anggota Bawaslu RI Puadi /Instagram

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan netralitas penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu harus terjaga dalam setiap pelaksanaan Pemilu.

Hal ini diungkapkan Puadi dalam Webinar Kemendagri terkait netralitas penyelenggara negara yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa, 31 Januari 2023.

Bawaslu, kata Puadi, telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Polri, dan TNI untuk menjaga netralitas ASN, anggota Polri, maupun anggota TNI.

Baca Juga: Survei: 49 Persen Publik Menilai KPU Belum Transparan dan Tidak Tahu Bentuk Transparansi Seperti Apa

Jika ada penyelenggara negara yang tidak netral, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada masing-masing instansi untuk ditindaklanjuti.

Sebaliknya penyelenggara Pemilu yang tidak netral akan tetap diproses, baik berupa pembinaan internal masing-masing lembaga.

Untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu termasuk diantaranya laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.

"Termasuk juga netralitas yang terjadi terutama di lingkungan penyelenggara (Pemilu) baik itu Bawaslu maupun KPU," kata Puadi.

Baca Juga: Audiensi dengan Kapolri, DKPP Dapat Izin Gunakan Fasilitas Kepolisian Untuk Sidang KEPP di Daerah-daerah

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x