SKT adalah surat keterangan bagi Ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga dimaknai Ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilu.
"Melalui Perbawaslu ini, pintu partisipasi masyarakat untuk menjadi Pemantau Pemilu dibuka seluas-luasnya," demikian keterangan Bawaslu yang diterima wartawan, Kamis, 2 Februari 2023.
Syarat Menjadi Pemantau Pemilu Berdasarkan Perbawaslu No 1 Tahun 2023, Pemantau Pemilu harus memenuhi 3 persyaratan yakni:
1. Bersifat independen;
2. Mempunyai sumber dana yang jelas, dan
3. Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Baca Juga: Netralitas Penyelenggara Negara Dalam Pemilu Harus Terjaga, Termasuk KPU dan Bawaslu
Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau.
Dalam melakukan pendaftaran pemantau, Ormas/komunitas memuat 7 kelengkapan administrasi yang terdiri dari:
a) profil organisasi/Lembaga;